SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022, telah resmi cair pada 1 Maret 2023.
Simak besaran dana yang akan diterima peserta didik, dan dapat digunakan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA, SMK, dan PKBM.
KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi anak usia sekolah, yaitu 6 hingga 21 tahun.
Sebagai penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa ketentuan seperti berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar di DTKS, serta merupakan warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta.
Selain itu, karena program ini bertujuan untuk membantu siswa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau peningkatan keahlian yang relevan, maka penerima harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta.
Sehingga, siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus, akan menerima bantuan dana dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.