SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas akhir untuk melengkapi berkas bagi calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 cuma sampai 22 Maret.
Siswa SD-PKBM yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang tidak melengkapi berkas, bisa tercoret dari daftar penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, pengumuman daftar nama calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 telah dilakukan di sekolah masing-masing sejak 16 Februari 2023.
Siswa juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Jika terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023, maka siswa wajib melengkapi 8 berkas ini:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus