Namun, perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika dinyatakan sebagai penerima PIP dan KIP Digital aktif, maka siswa bisa segera melalukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI.
Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Penting diketahui, jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa tak melakukan aktivasi rekening PIP, maka otomatis dananya akan dikembalikan ke kas negara.