Maaf, Siswa SD-SMK yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Aktivasi Rekening PIP, Batas Akhir 31 Januari 2023

- 21 Januari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Kategori siswa ini tidak bisa melakukan aktivasi rekening PIP.*
Ilustrasi - Kategori siswa ini tidak bisa melakukan aktivasi rekening PIP.* //Tangkapan Instagram @sobatpip/

Namun, perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.

Baca Juga: Imlek 2023 Hari Minggu, Apakah Senin Libur bagi Karyawan? Ini Jadwal Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Jika dinyatakan sebagai penerima PIP dan KIP Digital aktif, maka siswa bisa segera melalukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI.

Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Hanya Ada 3 Universitas Unggulan di Banyumas Jawa Tengah Masuk Kampus Terbaik Sedunia Versi EduRank 2022

Penting diketahui, jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa tak melakukan aktivasi rekening PIP, maka otomatis dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x