Siswa Tipe Ini Dapat Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dan Fasilitas KJP Plus Tahap 1, Kapan Cair Lagi Juni 2022?

- 27 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa kriteria ini dapat uang tambahan total Rp7,5 Juta dan fasilitas KJP Plus Tahap 1, kapan cair lagi juni 2022?

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Ada beberapa tahap dalam penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 ke siswa penerima, mulai dari pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta, verifikasi berkas calon penerima, menetapkan data final, dan yang terakhir pencairan dana KJP Plus ke masing-masing rekening siswa penerima melalui Bank DKI Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Mei 2022 di Kementerian Keuangan; Ada 12 Posisi, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Program KJP Plus Tahap 1 terbukti membantu siswa atau anak yang kurang mampu dengan memberikan sejumlah uang sesuai jenjang pendidikan.

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP, dan SMA-SMK, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x