Siswa Tipe Ini Dapat Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dan Fasilitas KJP Plus Tahap 1, Kapan Cair Lagi Juni 2022?

- 27 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

Peserta didik jenjang SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare Swiss

Peserta didik jenjang SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Kendati demikian, total uang tambahan bagi peserta didik baru mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA-SMK sebesar Rp7,5 Juta dari KJP Plus.

Berikut fasilitas pendidikan yang diterima dari KJP Plus bagi siswa SD-SMA dan SMK, yakni:

• Alat tulis dan perlengkapan sekolah
• Komputer dan laptop
• Seragam dan kelengkapan
• Makanan bergizi
• Kacamata dan alat bantu pendengaran
• Kegiatan ekstrakurikuler
• Buku dan penunjang pelajaran
• Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
• Kalkulator saintifik
• Alat dan/atau bahan praktik
• Alat simpan data elektronik
• Sepeda
• Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.

Keuntungan atau bonus lainnya yang diperoleh penerima kartu KJP Plus, di antaranya dapat mengakses gratis TransJakarta, dapat akses gratis masuk kawasan wisata (Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, dan museum.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah