SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyaluran KJP Plus tahap 1 periode 2022 diharapkan dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ditujukan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun, khususnya yang berasal dari masyarakat tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan dari SD sampai SLTA.
Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK per bulannya, yakni:
- Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB mendapatkan dana bantuan sebesar Rp250.000 per bulan.
- Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
- Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan dana bantuan sebesar Rp420.000 per bulan.
- Peserta didik jenjang SMK mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 per bulan.
- Peserta didik jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
- Peserta didik jenjang LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta per semester.
Selain mendapatkan uang tunai, para orang tua perlu mengetahui bonus dan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari penerima KJP Plus Tahap 1.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang kartu KJP Plus bisa belajar dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan berikut ini, yakni:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Komputer dan laptop
3. Seragam dan kelengkapan
4. Makanan bergizi
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran
6. Kegiatan ekstrakurikuler
7. Buku dan penunjang pelajaran
8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
9. Kalkulator saintifik
10. Alat dan/atau bahan praktik
11. Alat simpan data elektronik
12. Sepeda
13. Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.
Keuntungan atau bonus lainnya yang diperoleh penerima kartu KJP Plus, di antaranya dapat mengakses gratis TransJakarta, dapat akses gratis masuk kawasan wisata (Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, dan museum.