SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu syarat mutlak untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud.
Seperti diketahui, pada 2022, Pemerintah kembali mencairkan dana PIP Kemdikbud dengan alokasi penyaluran kepada sekitar 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dimana dari jumlah alokasi tersebut, pencairan dana PIP Kemdikbud hingga awal April 2022 telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.
Berikut besaran dana PIP yang akan digelontorkan :
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta /tahun
Adapun, KIP sendiri memberikan jaminan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP Kemdikbud. Sebagai catatan, setiap siswa penerima dana PIP hanya berhak memiliki 1 KIP.
Lalu bagaimana jika peserta didik belum memiliki KIP dan ingin mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud pada 2022?
Jika demikian, berikut adalah cara mudah ntuk mendapatkan KIP agar peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud pada 2022:
Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut: