SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK untuk mencairkan dana PIP 2022 sebesar 7,7 juta lebih.
Dana PIP sendiri ialah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Pemerintah berharap melalui bantuan pendidikan dana PIP dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Dana PIP juga dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk digunakan membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bank penyalur bantuan pendidikan PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Dana PIP diberikan kepada kategori siswa yang hanya mematuhi tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Apabila siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan dicoret atau dibatalkan.
Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini 3 kriteria yang harus dipenuhui oleh peserta didik untuk menghindari supaya tidak dicoret untuk mencairkan PIP 2022.