Patuhi 3 Kriteria Ini untuk Siswa SD-SMK Jika Tidak Mau Dana PIP Dicoret, Masih Tersisa Kuota 7,7 Juta Lebih

- 8 April 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022 yang Belum Tersalurkan ke 7,7 Juta Lebih Siswa SD-SMK.
Ilustrasi dana PIP 2022 yang Belum Tersalurkan ke 7,7 Juta Lebih Siswa SD-SMK. /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK untuk mencairkan dana PIP 2022 sebesar 7,7 juta lebih.

Dana PIP sendiri ialah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Pemerintah berharap melalui bantuan pendidikan dana PIP dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 CAIR ke Rekening Mulai Kapan? Cek BLT di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id

Dana PIP juga dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk digunakan membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bank penyalur bantuan pendidikan PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dana PIP diberikan kepada kategori siswa yang hanya mematuhi tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Apabila siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan dicoret atau dibatalkan.

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini 3 kriteria yang harus dipenuhui oleh peserta didik untuk menghindari supaya tidak dicoret untuk mencairkan PIP 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x