Mohon Maaf, PIP Tak Jadi CAIR ke 10 Siswa SD SMP SMA SMK Kriteria Ini, CEK Kuota Penerima PIP, per 9 April 202

- 9 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi Dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi Dana PIP Kemdikbud.* //Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP tidak jadi cair ke 10 siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan kriteria ini, kenapa? Cek kuota penerima Program Indonesia Pintar (PIP), per 9 April 2022

Penerima Bantuan PIP, bisa melakukan login akun dengan NISN dan masukan pada kolom yang disediakan di laman PIP Kemendikbud.

Perlu diketahui, pemerintah kembali melakukan update data melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id per 9 April 2022, sehingga didapat ada 10.207.454 siswa sudah terima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Hanya siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening, akan mendapatkan dana dari pemerintah dan masing-masing jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.

Baca Juga: Per 9 April 2022, PIP TERSALURKAN ke 10.207.454 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Cek Kewajiban Penerima PIP

Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada sepuluh golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tak bisa disalurkan dana PIP.

Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan gagal menerima dana PIP 2022, di antaranya adalah:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Peserta didik yang putus sekolah.
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: LINK Daftar Beasiswa 2022 untuk Guru PAUD dan SD dari Kemdikbud Ristek, Ini Syaratnya, Deadline 30 April 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x