2 Hari Lagi! Siapkan 8 Berkas Ini bagi Siswa SD SMP SMA SMK yang Mau Dapat Bonus KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022

- 27 Februari 2022, 08:20 WIB
KJP Plus Tahap 1 tahun 2022
KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tinggal 2 hari lagi, siswa SD hingga SMK segera siapkan 8 berkas ini untuk mendaftar program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Simak besaran dana dan bonus penerima KJP di bawah ini.

Telah diketahui, pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 2022.

Baca Juga: Alami GEJALA Omicron? Zaidul Akbar Beri Resep Praktis Mengatasi Flu-Batuk saat Terpapar Virus Covid-19

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Loker Untuk Lulusan Sarjana dan Master Berbagai Jurusan di LPDP Kementerian Keuangan, Penempatan DKI Jakarta

Bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS maka dapat menghubungi:

  1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

  2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x