SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di 2022 ini. Bantuan ini diberikan kepada pelajar SD-SMA, guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Saat ini KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 sedang dalam proses pendataan, yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2022 lalu dan akan berakhir besok pada 25 Februari 2022.
Untuk tetap bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, maka peserta didik wajib melengkapi berkas-berkas data penting yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun berkas yang wajib dilengkapi calon penerima adalah :
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP