Hore! Selain Dapat Uang, Ini Keuntungan Memiliki KIP 2022, Begini Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar

- 13 Februari 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United imbang 1-1 Melawan Southampton di Old Trafford

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni

• Kartu Keluarga (KK).

• Akta Kelahiran.

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

• Raport hasil belajar siswa.

• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x