Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United imbang 1-1 Melawan Southampton di Old Trafford
Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta Kelahiran.
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Raport hasil belajar siswa.
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni: