Jika 1 Berkas Ini Hilang, Gagal Dapat KIP 2022? Simak Cara Membuat KIP bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

- 8 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jika satu berkas ini hilang, benarkah siswa gagal dapat KIP? Simak cara membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Pemerintah memberikan bantuan tunai pendidikan kepada siswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program pemerintah Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia.

PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan dalam jumlah tertentu dan semua siswa di Indonesia berhak memperoleh bantuan tersebut dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 untuk Dapatkan Rp1juta dari PIP, Siapkan Berkas, Apa saja?

Selain diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BL Anak Sekolah.

Bagi yang mendapat KIP 2022 akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Baca Juga: 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lengkap dengan Link Daftar dan Akun Media Sosial

Apabila salah satu dari berkas di bawah ini tidak ada, maka Anda dipastikan tidak bisa daftar KIP 2022. Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni

• Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x