Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.
Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Pekalongan Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2022, Ini Profil dan Alamat Sekolah
2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan
Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik