Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP : 1.250.074 siswa
Adapun, salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud adalah wajib memiliki KIP.
Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat disalurkan atau bahkan bisa batal cair.
Kendati demikian jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 6 (enam) cara mudah juga cepat ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020