5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.
Berikut cara cek daftar 1,25 juta peserta didik yang belum mendapatkan PIP :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran