Bolehkah Penerima KIP Kuliah Ajukan Cuti Sementara? Ini Jawaban Puslapdik

- 2 Juli 2024, 10:30 WIB
Bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah cuti?
Bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah cuti? /Ilustrasi dari FREEPIK/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak boleh atau tidaknya penerima KIP Kuliah 2024 mengajukan cuti untuk sementara waktu!

Seperti diketahui, KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan pendidikan tinggi yang diberikan khusus kepada para peserta didik dari golongan kurang mampu.

Pada 2024, ada sebanyak 200.000 mahasiswa baru yang menjadi sasaran penerima KIP Kuliah baik dari jalur SNBP, UTBK SNBT maupun jalur seleksi mandiri.

Baca Juga: BARU! Link Download Materi MPLS atau MATSAMA 2024-2025 Jenjang MI, MTs, MA dan MAK

Perlu dicatat, link pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur seleksi mandiri sendiri terdampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Sehingga untuk sementara waktu link pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur seleksi mandiri untuk PTN atau PTS belum bisa diakses, dan dapat diakses kembali pada 29 Juli 2024.

Keuntungan KIP Kuliah

Mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan dua keuntungan. Pertama, bebas pembayaran biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H pada 7 Juli 2024, Ini Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PUSLAPDIK KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah