KJP Plus Tahap 2 Tingkat SD-SMK Segera Disalurkan, Benarkah Jadwal Tanggal Cair Mulai 27 November 2021?

- 16 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar rumor pencairan KJP Plus Tahap 2 periode 2021 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK beredar di media sosial, seperti, WA, IG, FB, TikTok, Twitter, dan lainnya.

Menepis pemberitaan yang belum tentu kebenarannya, tim Seputar Lampung mencoba menelusuri perkiraan jadwal dan tanggal pencairan KJP Plus Tahap 2 yang kabarnya akan segera dicarikan mulai 27 November, benarkah? Simak informasi selengkapnya di sini.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau biasa disebut KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini penyaluran KJP Plus tahap 2 sudah sampai ke proses penetapan data final penerima di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

 Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PT KAI 2021: Situs Resmi Perekrutan Hanya di Satu Link Ini

Siswa penerima KJP Plus diharapkan dari siswa dapat merasakan manfaat dan dampak positif di antaranya dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan, dan masih banyak lagi manfaat yang didapatkan penerima.

Pasalnya pengumuman data final siswa jenjang SD hingga SMA penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 sudah berakhir sejak Rabu, 13 Oktober 2021.

Bagi siswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2021 harap melakukan pengecekaan nama melalui laman resmi yang tersedia di akhir artikel ini.

Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah mudah seperti yang dijelaskan di bagian bawah artikel ini. Apakah KJP Plus tahap 2 akan cair November? Simak informasi berikut.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2/2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan, di antaranya:

13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x