KJP Plus Tahap 2 Tingkat SD-SMK Segera Disalurkan, Benarkah Jadwal Tanggal Cair Mulai 27 November 2021?

- 16 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

27-30 September 2021:Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

 Baca Juga: Kronologi Penemuan Jenazah 11 Siswa MTs Harapan Baru yang Tewas dalam Tragedi Susur Sungai Ciamis

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, tim Seputar Lampung menulusuri perkiraan jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 pada tahun sebelumnya dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 27 November 2020 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 16 Oktober 2021.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada minggu keempat November 2020, maka KJP Plus tahap 2/2021 bisa diperkirakan bisa saja juga akan mulai dicairkan pada minggu keempat November 2021 atau sekitar tanggal 27 November. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

 Baca Juga: Nabi Muhammad SAW: Sejarah Kelahiran dan Kehidupannya yang Diiringi Banyak Keajaiban serta Keberkahan

Perlu diketahui, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2/2021 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah