SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah resmi berakhir pada Sabtu, 25 September 2021, kini para siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK tengah menunggu pencairan dana tersebut ke rekening masing-masing penerima.
Segera cek pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 hari ini. Data final penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar sudah diumumkan.
Simak link dan cara mengecek nama penerima bantuan KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, serta rincian bantuan yang didapat.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 akan diumumkan mulai 1-13 Oktober 2021.
Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di tahap 2 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2021, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.
Hingga saat ini, KJP Plus periode 2 masih dalam tahap proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah pada 13 – 25 September 2021.
- Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada 13-25 September 2021.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 27-30 September 2021.
- Data final penerima ditetapkan 1-13 Oktober 2021.
Dana bantuan KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah.
Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 14 Oktober 2021.
Perlu diketahui, hingga saat ini telah masuk ke tahap penetapan data final penerima KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK mulai 1-13 Oktober 2021.
Anda bisa update informasi terbaru mengenai pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman media sosial.
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:
1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi siswa SD hingga SMA/SMK yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 atau tidak, simak langkah-langkah di bawah ini.
Setelah selesai penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2/2021, Anda bisa cek nama siswa penerima KJP Plus tahun 2021 di link berikut. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Sebagai informasi tambahan nominal yang akan cair per bulan sebesar masing jenjang sekolah, yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, yakni:
SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Demikian, info terbaru penetapan data final penerima KJP Plus yang mana tinggal 7 hari lagi yang sebelumnya telah di mulai 1-13 Oktober 2021 dan cara cek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id. ***