SEPUTARLAMPUNG.COM - BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 diperuntukan bagi karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemnaker RI dan merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
Seperti diketahui data calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disetorkan ke Kemnaker berupa data yang memenuhi syarat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
BSU Subsidi Gaji bakal cair kepada 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker melalui 5 tahap.
Adapun data calon penerima BSU tahap 5 mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang mana pendistribusian atau pencairan paling lambat bulan Oktober 2021 oleh Kemnaker RI.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, 5 Oktober 2021.
Sebanyak 758.327 data pekerja dipastikan tidak bisa menerima BSU 5, apakah termasuk Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta ?
Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker adalah sejumlah 8.508.527 calon penerima.