SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah diumumkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021 dimana penyaluran dana KJP Plus Tahap 2 akan dilakukan dalam 5 tahap atau 5 kali.
Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya tidak terdaftar bisa langsung melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor yang tertera di artikel ini jika dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021.
Seperti diketahui, setelah melalui proses verifikasi dan validasi data pada 27 September 2021 hingga 30 September 2021, data final siswa calon penerima KJP Plus mulai ditetapkan atau diumumkan sejak 1 Oktober 2021.
Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta ini.
Pertama, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Kedua, Anda juga bisa melakukan pengaduan langsung melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php.
Baca Juga: Jadwal TV – Trans 7, Indosiar, GTV, Rabu, 6 Oktober: Mata Najwa, Kisah Nyata Sore, Woody Woodpecker
Ketiga, Anda bisa langsung menghubungi nomor pengaduan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4O4) Disdik DKI Jakarta yakni :
Pendataan
Rozi : 0812 9332 1801
Ndang : 0815 8595 8707
Bagus : 0815 8595 8707
Pendebitan SPP KJP Plus dan BPMS
Tisya : 0815 8595 8710
Dito : 0815 8595 8713
Adapun waktu pelayanan pengaduan P4OP setiap Senin - Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Baca Juga: Jadwal TV – SCTV, RCTI, MNCTV, Rabu, 6 Oktober: Naluri Hati, Ikatan Cinta, Ajian Macan Putih
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Perlu diketahui, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tidak bisa langsung menerima dana bantuan pendidikan ini bersamaan dengan jadwal penetapan.
Pasalnya, menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap I/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 1 April - 6 April 2021, namun pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.
Artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.
Jika tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada 18 November 2021.
Sedangkan, jika menilik dari skema penyaluran KJP Plus Tahap I yang berlangsung bertahap pada Mei, Juni, Juli, Agustus, dan terakhir pada 14 September 2021. Maka skema penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 juga akan dicairkan sebanyak 5 kali atau 5 tahap.
Demikian informasi terbaru skema penyaluran KJP Plus Tahap 2 yang akan berlangsung sebanyak 5 kali atau 5 tahap dan nomor pengaduan P4OP bagi siswa yang namanya dinyatakan tidak terdaftar agar bisa mencairkan dana pendidikan maksimal Rp10 juta.***