SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign dan belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2021.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka kesempatan bagi pekerja yang terkena PHK dan resign untuk mendapatkan BSU Rp1 juta pada tahap 5.
Seperti diketahui, hingga akhir September 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja hingga tahap 4.
Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021 akan dilakukan dalam 5 (lima) tahap dan ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.
Di sisi lain, total penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja tersebut belum memenuhi target pemerintah yang ingin mengelontorkan dana BLT Subsidi Gaji kepada 8,78 pekerja pada 2021.
Artinya masih ada kesempatan bagi sekitar 1,7 juta pekerja, termasuk yang terkena PHKatau resign, untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada tahap 5.
Bagaimana caranya agar karyawan yang terkena PHK atau resign bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5?
Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau resign bisa melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .