13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1-13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: TERKINI! Berikut Info Penyaluran PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, Dana PIP akan Cair Lagi?
Berikut, persyaratan untuk menjadi siswa penerima KJP Plus tahap 2 periode September-Oktober 2021, yakni:
• Siswa Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
• Siswa Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
• Siswa Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.