Pahami! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Jangan Langgar 3 Kewajiban Ini Jika Tak Ingin Dana PIP 2021 Batal Cair

- 27 September 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperkirakan akan kembali cair pada Oktober 2021. Siswa penerima PIP pastikan mematuhi 3 (tiga) kewajiban ini.

Seperti diketahui, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai dana pendidikan bagi siswa SD - SMK.

Peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana bantuan pendidikan ini dapat menggunakan dana PIP untuk keperluan personal seperti uang saku dan transportasi atau membeli perlengkapan sekolah.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni: 

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta Sudah Ditetapkan Tapi BSU Tahap 4 Belum Cair? Ternyata Ini Kendala Utamanya

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, hingga 31 Agustus 2021 dana PIP telah disalurkan kepada total 10,54 juta siswa secara nasional.

Di sisi lain, dilansir dari https://puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi, yang dilakukan pada 5 Agustus 2021 dan 30 September 2021.

Artinya, ada kemungkinan peserta didik yang telah lolos tahap evaluasi, akan mendapatkan dana PIP pada Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x