Mengapa Siswa Penerima PIP SD hingga SMA Harus Menjaga KIP Miliknya? Lakukan Ini jika Rusak

- 23 September 2021, 08:15 WIB
Info Terbaru PIP 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.
Info Terbaru PIP 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Teruntuk para siswa jenjang SD hingga SMA yang telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, jangan lupa untuk tetap menjaga Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik-baik. Mengapa harus dijaga? Simak informasi berikut.

Sebagaimana yang kita ketahui pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 8,5 juta siswa terhitung sejak akhir Juli lalu.

Sasaran utama bantuan PIP ini yaitu peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Pengakuan Lesty Kejora dan Rizky Billar Tuai Beragam Reaksi, Inul Daratista Unggah Sindiran untuk Leslar?

Adapun tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA pun beragam. Mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Meski diberikan berbagai keuntungan, penerima dana PIP 2021 ini memiliki kewajiban yang harus ditaati.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Segera Serahkan Berkas Ini untuk Cairkan KJP Plus Tahap 2

Karena jika ada siswa yang melanggar kewajiban tersebut maka bantuan PIP ini bisa saja akan dicabut.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Akan tetapi jika KIP hilang atau rusak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan solusinya.

Pemilik KIP yang hilang/rusak tersebut dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Upgrade Equipment dengan Kode Redeem Genshin Impact Kamis, 23 September 2021 Terbaru Berikut, Klaim di Sini

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu KIP ini begitu penting karena memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Jika nantinya terdapat bantuan pendidikan yang akan diterbitkan pemerintah, KIP ini bisa dipastikan akan ada dalam persyaratan pendaftaran.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah