Info Jadwal Pencairan BLT bagi Anak Sekolah 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan, Cek di Sini

- 16 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi BLT Anak Sekolah.
Ilustrasi BLT Anak Sekolah. /Seputarlampung/kemkominfo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan total bantuan Rp4,4 juta bagi anak sekolah.

Kalangan siswa yang akan mendapatkan bantuan adalah dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).

BLT sebesar Rp4,4 juta itu akan dibagikan oleh pemerintah untuk siswa SD sebesar Rp900.000, SMP Rp1,5 juta, dan untuk SMA senilai Rp2 juta.

Baca Juga: Kenapa BSU Pemilik Rekening BCA/Swasta Lama Cair? Jangan Khawatir, Non Himbara Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

Bantuan langsung tunai ini termasuk ke dalam bantuan jenis Program Keluarga Harapan.

Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan ini, bisa mengeceknya melalui Kemensos, berikut ini caranya:

1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan

2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id

3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP)

4. Masukkan data tempat tinggal

5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha

6. Klik tombol ‘cari data’

Baca Juga: Pencairan KJP Plus September SD, SMP, SMA, SMK Tidak Bersamaan, Ini Jadwal KJP Plus Mulai Cair, Cek di Sini

Untuk proses pencairan BLT untuk siswa ini akan dilakukan melalui bank yang terhimpun sebagai anggota Bank HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Tabungan Negara (BTN).

Penyaluran BLT anak sekolah ini dijadwalkan akan cair 4 kali yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut syarat menerima bantuan anak sekolah :

1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan

4. Untuk keluarga yang tidak memiliki KIP pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas Pendidikan terdekat

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing untuk syarat mendaftar ke dinas pendidikan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x