Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk Dapat BLT Anak Sekolah? Simak di Sini

- 31 Agustus 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar merupakan pemberian dana bantuan tunai, yang diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun).

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas, dan korban bencana alam.

Sebagai informasi, setiap pelajar yang mendapat BLT Anak Sekolah ini akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp4,4 juta. Dana ini akan diberikan kepada siswa mulai dari tingkat SD, SMP, higga SMA dan SMK.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 4 SD Halaman 91 92 93 94 Subtema 2: Manfaat Energi

Lantas bagaimana cara agar bisa memiliki KIP, yang menajadi syarat Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah?

Sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Raport hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut langkah mudah untuk membuat KIP :

  1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  5. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
  6. Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  7. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
  8. Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Klaim Hadiah Kode Redeem ML Edisi Rabu 1 September 2021, Tukar dan Dapatkan Hadiah Diamond atau Skin Gratis

Cara cek penerima BLT Anak Sekolah:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x