SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
BLT Anak sekolah ini termasuk ke dalam bantuan jenis Program Keluarga Harapan. Akan tetapi tidak semua pelajar SD-SMA bisa mendapatkan BLT ini.
PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Untuk proses pencairan BLT Anak Sekolah ini akan dilakukan melalui bank yang terhimpun sebagai anggota Bank HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Tabungan Negara (BTN).
Penyaluran BLT Anak Sekolah ini akan dijadwalkan dalam 4 kali pencairan yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran BLT Anak Sekolah yang akan diterima oleh siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:
- SD sebesar Rp900.000 per tahun,
- SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan