Ini Syarat Penerima BLT Anak Sekolah, Dapatkan Dana Rp4,4 Juta untuk Pelajar SD, SMP, SMA, Catat Jadwalnya

- 21 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi: Pencairan dana BLT anak sekolah 2021.
Ilustrasi: Pencairan dana BLT anak sekolah 2021. /Pixabay/Eko Anung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah merupakan salah satu komponen yang terdapat pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, pemerintah akan mencairkan BLT anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, Ada Info Penerima Lolos BLT Subsidi Gaji Tahap 2

Proses pencairan BLT anak sekolah ini akan disalurkan melalui bank yang terhimpun Bank HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Tabungan Negara (BTN).

Penyaluran BLT Anak Sekolah ini akan dijadwalkan dalam 4 kali pencairan yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran BLT yang akan diterima oleh siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

- SD sebesar Rp900.000 per tahun,

- SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x