1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Demikian kabar terbaru syarat dan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021, cara mengecek nama penerima, dan cek saldo KJP Plus di aplikasi JakOne.***