Info Terbaru, KJP Plus SD Mulai Masuk ke Rekening 14 September 2021, Kapan SMP, SMA, SMK Cair ? Cek Namamu

- 14 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@jakarta.ku

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siap-siap dana KJP Plus mulai masuk ke Rekening penerima jenjang SD hari ini, 14 September 2021.

Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK di bulan September 2021.

Baca Juga: Bagaimana Tubuh Mengolah Makanan? Ini Diagram Proses Pencernaan Hewan Ruminansia/Sapi: Tema 3 Kelas 5 SD/MI

Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai hari ini Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dilakukan secara bertahap.

Waluyo melampirkan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Tersalurkan ke Rekening BCA atau Bank Swasta? Cek Daftar Penerima Tahap 5

Apa saja manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus tahun 2021, di antaranya:

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meringankan biaya personal pendidikan.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Tayangan Liga Champions di SCTV Diacak? Nonton Young Boys vs Manchester United di Link Streaming Vidio Berikut

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x