SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, Cek kembali KJP Plus SD, SMP, SMA, SMK di rekening masing-masing penerima, apakah sudah cair? Berapa besaran dana yang diterima masing-masing siswa? Simak informasinya di bawah ini.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK di bulan September 2021.
Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai hari ini Selasa, 14 September 2021.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dilakukan secara bertahap.
Waluyo menginformasikan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Berikut ini persyaratan KJP Plus yang harus dipahami, agar tidak salah paham siapa saja yang berhak menerima KJP Plus di bulan September.2021, yakni: