Sementara itu, untuk jenjang yang lebih tinggi bagi siswa di antaranya SMA/MA/SMALB, memperoleh besaran dana Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.
KJP Plus bagi beberapa jenjang siswa, mempunyai persyaratan yang telah ditentukan. Lalu siapa saja yang berhak agar para siswa dapat memperoleh dana tersebut? di antaranya:
1. Masih tergolong aktif serta terdaftar pada jenjang pendidikan yang berada di provinsi DKI Jakarta.
2. Menurut keputusan Gubernur DKI Jakarta, beberapa data yang telah ditetapkan masih terdaftar dalam DTKS.
3. Terbukti dengan adanya Kartu Keluarga (KK) maupun berupa surat lainnya sebagai warga DKI Jakarta.
4. Berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian bagi Anda yang belum mengetahui cara mengecek saldo KJP Plus, ini caranya:
1. Kunjungi ATM terdekat di wilayah DKI Jakarta.
2. Masukan Kartu Jakarta Pintar atau KJP plus Anda.
3. Pada opsi selanjutnya, masukan pin Anda.
4. Pilih dan klik informasi saldo.
5. Pada Kartu KJP Plus untuk mengetahui rincian saldo Anda, akan ditampilkan di bagian layar.