Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya

- 30 November 2020, 17:05 WIB
RS Ummi.
RS Ummi. /rsummi.com

SEPUTAR LAMPUNG - Polemik penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk hasil tes swabnya bergulir cepat di masyarakat hingga memunculkan pro dan kontra.

Banyak pihak berargumen bahwa adalah hak HRS untuk menolak mengumumkan hasil tes swabnya.

Banyak pula yang menyayangkan sikap Wali Kota Bogor yang bersikeras mengetahui hasil tes swab itu hingga berencana menempuh jalur hukum.

Terkait dengan hal ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri akhirnya buka suara terkait argumen Habib Rizieq Shihab dan tim dokternya yang menolak diperiksa saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan alasan hak privasi.

Menurut Dofiri, berdasarkan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang memang memiliki hak untuk menolak.

Baca Juga: Selangkah Lagi Menyongsong Indonesia Bebas Pandemi, Masyarakat Pulih Ekonomi Bangsa Kembali Melejit

Tetapi, dalam ayat 2 di Pasal yang sama ditegaskan bahwa hak menerima atau menolak tersebut tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa,” ucap Ahmad Dofiri pada Senin, 30 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribata News Polri.

“Lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x