Mau jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Yuk Kumpulkan Berkas Ini ke Sekolah, Dana hingga Rp450 Ribu Menanti

22 Februari 2023, 18:15 WIB
Kumpulkan berkas-berkas ini agar siswa lolos menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023. //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera kumpulkan berkas-berkas ini agar siswa lolos menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023.

Seperti diketahui, pendataan penerima baru KJP Plus tahap 1 2023 telah dibuka.

Siswa yang memenuhi persyaratan berkesempatan untuk menjadi penerima bantuan ini.

Baca Juga: Masuk Daftar Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Inilah Daftar 5 Kampus di Bogor

Kabar gembira tersebut diumumkan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023 melalui salah satu postingan Instagramnya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” dikutip dari Instagram @upt.p4op pada Kamis, 16 Februari 2023.

Untuk diketahui, KJP adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung A04 dan A04s Bedanya Apa? Cek Harga Terbaru Februari 2023, Layar 6,5 Inci Baterai 5000 mAh

Tujuan KJP Plus ini yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

Dalam proses pendataan KJP Plus tahap 1 2023 ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Untuk saat ini sudah mulai untuk pengumpulan berkas.

Berikut alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023:

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 2023 Persiapan Terbaik Menuju Ramadhan, Cocok Saat Pidato Khotib Jelang Ramadhan 1444 H

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing.

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:

Baca Juga: 10 SMP Terbaik Kota Jambi dan Sungai Penuh Berdasarkan Nilai Rerata UN Kemdikbud 2019, Sekolah Incaranmu Ada?

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Besaran Dana

Berikut besaran dana KJP Plus dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan tanpa Syarat Tinggi Badan, Salah Satunya PKN STAN, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Demikianlah info terkait berkas yang harus dikumpul agar siswa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler