SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek sekarang juga laman kjp.jakarta.go.id dan lakukan pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2022, dapatkan bantuan uang senilai 9 Juta per semester.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id," tulis Disdik DKI seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram @disdikdki
Lalu apa itu KJMU?
KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Bantuan ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir seputarlampung.com dari laman Disdik DKI, berikut informasi pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022:
Mekanisme dan Time Line Pendaftaran
- 22 Agustus - 2 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 5 - 13 September: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
- 14 - 15 September: Pemadanan data
- 16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
- 27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 4 - 26 Oktober: Data final penerima KJMU ditetapkan
Baca Juga: Head to Head Juventus vs AS Roma: Siapa yang Lebih Unggul di Liga Italia?
Syarat Penerima KJMU tahap 2/2022:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
4. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
6. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
7. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
8. Pengajuan paling lama pada semester 2
9. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
10. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan
Besaran KJMU
- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan, artinya selama satu semester penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan uang total 9 Juta per semester.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Untuk tata cara pendaftaran KJMU tahap 2/ 2022, KLIK DI SINI.***