Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Cair Mulai April, Ini 8 Tipe Mahasiswa yang Namanya Dicoret dan Uangnya Hangus

30 April 2022, 12:45 WIB
8 tipe mahasiswa yang namanya dicoret dari penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022/Instagram/@disdikdki /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan bagi Mahasiswa dari program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022 mulai dicairkan sejak 28 April 2022. Ada 8 tipe mahasiswa yang otomatis namanya langsung dicoret dan dannya pun hangus. Siapa saja?

Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 dipastikan akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp9 juta.

Dana bantuan KJMU Tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan. Sehingga total yang didapat adallah sebesar Rp9 juta.

Baca Juga: Daftar 9 SMA Negeri Terbaik di Jombang dan Pacitan, Referensi Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2022, Ayo Pilih!

Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.

Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika mahasiswa penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

Baca Juga: Dana PIP 2022 Terancam Hangus jika Siswa SD SMP SMA dan SMK Tak Lakukan Ini, Segini Total PIP yang Sudah Cair

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Gunakan Kapur Sirih dan Garam Jika Ingin Ketupat Lebih Gurih dan Awet, Simak Bahan dan Cara Buat Ketupat

Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Bagi penerima baru KJMU Tahap 1 Tahun 2022, diminta untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Baru setelah bisa mencairkan dana bantuan yang diberikan.

Pada penyaluran dana KJMU tahap 1 Tahun 2022 kali ini, jumlah mahasiswa penerima yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 14.193 orang.

Baca Juga: Bukan SMAN 1 Palembang, Ini 5 SMA Terbaik dan Unggul di Sumatera Selatan sebagai Referensi Daftar PPDB 2022

Demikianlah informasi mengenai info terbaru pencairan dana bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2022 bagi mahasiswa yang disampaikan Disdik DKI Jakarta, besaran bantuan, dan larangan yang harus ditaati oleh penerima bantuan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler