Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2? Cukup Lakukan Hal Ini untuk Cairkan Dana Pendidikan Rp1 Juta - Rp10 Juta

23 September 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran atau pendapatan KJP Plus Tahap 2/2021 akan segera berakhir pada 25 September 2021, bagi siswa yang tidak terdaftar dapat melakukan hal ini agar dapat cairkan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 sejak tanggal 13 September 2021 dan siswa SD, SMP, SMA/SMK diharapkan untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diminta agar bisa mendapatkan manfaat bantuan dana pendidikan ini.

Lalu bagaimana dengan nasib siswa yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021?

Ada dua solusi jika Anda dinyatakan belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, pertama Anda dapat mendaftar diri terlebih dulu untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara:

1. Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum punya akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan. 

Baca Juga: AWAS TERLEWAT! Siswa SD hingga SMA Daftar KJP Plus Tahap 2/2021 Sekarang, Cepat Lengkapi Berkas Ini

Adapun, akun DTKS Anda dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.

Jika Anda mengalami kendala, Anda dapat mengunjungi Kantor Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa KTP dan KK Asli. Bagi warga dengan KTP non-DKI, Anda bisa membawa surat pengantar dari RT/RW.

Kedua, bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau bisa melaporkannya langsung ke laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, calon penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 98 99 101 102 Subtema 3: Memelihara Kesehatan Organ Pernapasan Manusia

Adapun, jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki pada 20 September 2021 adalah :

- 13 - 26 September 2021 : Pengumuman data calon penerima KPJ Plus berdasarkan Data Terpadu Pemerintah Provinsi Jakarta dari Sekolah.

- 13 - 25 September 2021 : Pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

- 27 - 30 September 2021 : Berkas yang sudah diserahkan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta

- 1 - 13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus DKI Jakarta ditetapkan dan dana akan segera disalurkan.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: TERBARU! Solusi BLT Subsidi Gaji Tahap 4, 5 Belum Cair ke Pemilik Bank CIMB Niaga dan BCA: Ini Kata Kemnaker

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 22: Simak Jadwal Buka, Cara Daftar dan 14 Penyebab NIK KTP Selalu Gagal

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Siswa pemilik KJP Plus DKI Jakarta juga dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 24 September 2021, Tema 'Amalan-Amalan Ringan dengan Balasan Pahala Haji dan Umrah'

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler