TERBARU! Solusi BLT Subsidi Gaji Tahap 4, 5 Belum Cair ke Pemilik Bank CIMB Niaga dan BCA: Ini Kata Kemnaker

- 23 September 2021, 09:40 WIB
BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 belum cair ke pekerja pemilik rekening Bank CIMB Niaga, BCA, Maybank, dan Bank Swasta lainnya?
BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 belum cair ke pekerja pemilik rekening Bank CIMB Niaga, BCA, Maybank, dan Bank Swasta lainnya? /Seputarlampung/free-photos/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut Info Terbaru Kemnaker RI, jika BLT atau BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 belum cair ke pekerja pemilik rekening Bank CIMB Niaga, BCA, Maybank, dan Bank Swasta lainnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Darurat atau Level 4 guna meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, dan membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 1, 2, dan 3 dengan mekanisme pencairan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Segera Serahkan Berkas Ini untuk Cairkan KJP Plus Tahap 2

Selanjutnya, bantuan BSU Rp1 juta tahap 4 dan akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pencairan. Berikut rincian penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 1, 2, dan 3 adalah :

1. Tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima
2. Tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima
3. Tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima

Dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id, Menaker Ida Fauziyah berharap penyaluran proses penyaluran BSU 2021 bisa dipercepat hingga bulan depan.

“Kami berharap kepada Bank HIMBARA agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyaluran Bank HIMBARA saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening,” tambahnya.

Bagi pekerja yang memiliki Rekening BCA/CIMB Niaga, pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x