Bukan Hanya Guru Honorer, TU dan Tenaga Administrasi Sekolah Juga Dapat BSU dari Kemdikbud

28 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi BSU. /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

SEPUTAR LAMPUNG - Dampak pandemi Covid-19 dirasakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat.

Karena itulah, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Berbagai program bantuan dirancang agar menyisir sebanyak mungkin masyarakat secara tepat sasaran.

Di sektor tenaga pendidik, pemerintah memberikan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer dan non PNS.

Keduanya menjadi prioritas karena bahkan sebelum pandemi pun pendapatan mereka yang seringkali jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pemerintah Tetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Maka, selain guru honorer, petugas tata usaha (TU) dan Tenaga Administrasi Sekolah juga akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemdikbud.

Dikutip dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Tenang Saja, TU dan Tenaga Administrasi Sekolah Akan Mendapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemdikbud", Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah senilai Rp1.710.000.

Bantuan ini awalnya berjumlah Rp1,8 juta sebelum dipotong pajak, dan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

info TU dan Tenaga Administrasi mendapatkan BSU dari Kemdikbud sudah tertera dalam buku saku BSU kemdikbud pada laman tanya jawab poin ke 6.

Untuk melakukan proses pencairan diwajibkan mempunyai SPTJM. Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS): ((LINK))

Baca Juga: Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini...

Adapun syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler