SEPUTAR LAMPUNG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah tinggal menghitung hari.
Yakni akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020. Terkait dengan pesta demokrasi yang satu ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
Biasanya, hari pemilihan umum memang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.
Baca Juga: Polisi Menduga Pelaku Pembantaian Sigi dari Kelompok MIT
Penetapan mengenai hari libur nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dilansir dari situs Setkab.go.id, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Semudah Apa Anda Jatuh Cinta? Gambar Pertama yang Anda Lihat akan Ungkap Jawabannya
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.