Baca Juga: Bebas dari Penjara, Akankah Eks Menkes Siti Fadilah Supari Isi 'Kursi Kosong' di Mata Najwa?
Jika anda telah meneylesaikan tahapan diatas, dan anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan."
Jika anda telah terdaftar akan tetapi belum menerima, anda dapat menghubungi bantuan.kemnaker.go.id atau nomor telepon (021) 508 16000 dan WA di nomor 08119303305.***(Indah Nurlaeli/Jurnal Presisi)