Cair Awal November, Hubungi Nomor Ini Jika BLT Gaji Gelombang 2 Tak Kunjung Masuk Rekening!

- 1 November 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi BLTGaji.
Ilustrasi BLTGaji. //Pixabay EmAji

SEPUTAR LAMPUNG - November menjadi bulan yang sangat dinanti bagi pekerja yang masuk dalam daftar penerima BLT Gaji gelombang 2.

Mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta berhak untuk mendapatkan bantuan ini.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker mengumumkan pencairan BLT gaji termin kedua akan dicairkan pada minggu pertama November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara virtual yang disiarkan melalui Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Kloter Perdana Umroh di Masa Pandemi, 253 Jemaah Indonesia Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida.

Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya telah mencairkan subsidi gaji gelombang pertama sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari data dari Kemnaker per 23 Oktober 2020, adapun penyaluran BLT upah gelombang 1:

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnalpresisi.com dengan judul "BLT Gaji Gelombang 2 Cair, Buruan Cek Nama Penerima Disini".

- Tahap I - 2.485.687 (99,43%)

- Tahap II - 2.981.531 (99,38%)

- Tahap III - 3.476.120 (99,32%)

- Tahap IV - 2.647.121 (95,04%)

- Tahap V - 602.468 (97.39%)

Adapun realisasi anggaran penyaluran subsidi gaji atau upah gelombang 1:

- Tahap I - Rp2.9882.824.400.000 (99,43%)

- Tahap II - Rp3.577.838.200.000 (99,38%)

- Tahap III - Rp4.171.344.000.000 (99,32%)

- Tahap IV - Rp3.176.545.200.000 (95,04%)

- Tahap V - Rp722.961.600.000 (97.39%)

Baca Juga: Puisi-Puisi Karya Chairil Anwar Menyambut Hari Pahlawan 2020

Menaker juga menjelaskan bahwasanya dana BLT berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan dari uang pekerja yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan subsidi gaji tersebut bertujuan untuk memperbaiki perekonomian negara, dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid-19.

Adapun yang berhak mendapatkan BLT ini merupakan pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Disamping itu, pekerja harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, WNI, memiliki KTP, dan memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Berani Beda, Gubernur ini Putuskan UMP di Provinsinya Naik 2 Persen Per 1 januari 2021

Bagi anda yang telah memiliki syarat tersebut, dan belum kunjung menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat menanyakan kepada HRD di perusahaan anda.

Selain cara tersebut, anda juga bisa mengecek di www.kemnaker.go.id.
Adapun langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi www.kemnaker.go.id.
2. Pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.
3. Lengkapi pendaftaran akun
4. Isi alamat email, nomor handphone, password,
5. klik DAFTAR SEKARANG.
6. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.
7. Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone
8. Klik AKTIVASI SEKARANG.
9. Setelah itu, buka kembali www.kemnaker.go.id.
10. Lalu pilih MASUK.
11. Masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password
12. Klik MASUK SEKARANG.
13. Lengkapi profil
14. Setelah berhasil, kunjungi profil.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah