SEPUTAR LAMPUNG - 31 Oktober 2020 menjadi momen bersejarah bagi mantan Menteri Kesehatan di era SBY Siti Fadilah Supari.
Usai menjalani hukuman 4 tahun penjara karena kasus korupsi, Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas murni.
Kebebasan Siti Fadilah Supari ini menjadi perbincangan hangat netizen di berbagai media sosial.
Salah satunya, mengaitkan dengan acara Mata Najwa yang beberapa waktu lalu heboh dengan 'wawancara kursi kosong'-nya.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2020, Sejarah Singkat dan Download Logo Format PNG
Netizen pun ramai meminta Najwa Shihab mengundang Siti Fadilah Supari di acara Mata Najwa.
Kepastian kebebasan Siti didapatkan dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Iya betul sudah bebas. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dikutip dari RRI, Minggu 1 November 2020.
Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya.