SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah harus memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha. Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa sejumlah persyaratan.
Selain datang langsung ke kantor pemerintah setempat, SKU juga bisa dibuat secara kolektif melalui komunitas UMKM yang akhir-akhir ini cukup menjamur di banyak daerah.
Baca Juga: CEK Pengumuman CPNS 2019 Kabupaten Lampung Barat di Sini
Adapun sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKU adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan