WAJIB Ada untuk Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU

- 30 Oktober 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah harus memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha. Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa sejumlah persyaratan.

Selain datang langsung ke kantor pemerintah setempat, SKU juga bisa dibuat secara kolektif melalui komunitas UMKM yang akhir-akhir ini cukup menjamur di banyak daerah.

Baca Juga: CEK Pengumuman CPNS 2019 Kabupaten Lampung Barat di Sini

Adapun sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKU adalah sebagai berikut:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x