Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta Dianggap Pinjaman dan Harus Dikembalikan? Ini Penjelasan Resmi dari BRI

- 30 Oktober 2020, 02:12 WIB
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.*
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.* /pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - Kembali beredar berita hoaks atau bohong terkait dengan BLT BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Sebagaimana diketahui, program bantuan BLT BPUM adalah satu program bantuan yang sangat diminati masyarakat selain sejumlah program lain seperti Kartu Prakerja misalnya.

Selain dianggap sangat membantu pelaku UMKM yang terdampak, program ini juga relatif mudah dan dana bisa langsung cair sekaligus sehingga bisa digunakan sebagai modal usaha.

Kabar baik lainnya, BLT BPUM merupakan salah satu program bantuan yang masih berlangsung pendaftarannya sehingga masyarakat yang berminat tidak perlu menunggu tahun depan.

Baca Juga: Diumumkan Serentak Hari Ini! Berikut 65 Link Pengumuman CPNS 2019, Cek Namamu di Sini

Namun rupanya, ada sekelompok oknum yang ingin membuat sedikit kegaduhan di kalangan masyarakat penerima. Yakni dengan membuat dan menyebarkan berita bohong yang cukup meresahkan.

Baru-baru beredar edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM dengan narasi sebagai berikut:

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x