Pemuda di Tulang Bawang Ditangkap Usai Jual Trenggiling di Medsos, Ini Daftar Hewan Dilindungi di Indonesia!

- 13 Juni 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi, trenggiling merupakan salah satu hewan dilindungi di Indonesia.
Ilustrasi, trenggiling merupakan salah satu hewan dilindungi di Indonesia. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang pemuda berinisial DH (25) di Tulang Bawang, Lampung, diringkus polisi karena nekat menjual trenggiling di media sosial.

Hewan yang dilindungi ini telah dikeringkan dan siap dijual kepada pembeli yang berminat.

Penangkapan DH dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024, di Rumah Makan Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

Petugas menyita barang bukti berupa satu ekor trenggiling kering sepanjang 87 cm, 21 sisik trenggiling, karung putih, sajam jenis badik, HP Xiaomi Redmi 10, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Baca Juga: Anak Durhaka di Pesisir Barat Aniaya Ayah Kandung hingga Meninggal Dunia

Kasus ini terungkap berkat informasi dari media sosial Facebook. DH memposting foto trenggiling kering dengan tulisan "Yang Berminat" dan menarik perhatian calon pembeli.

Tawar menawar pun terjadi dan disepakati harga Rp 5 juta untuk trenggiling dan sisiknya. Transaksi COD (bayar di tempat) di Rumah Makan Barokah menjadi jebakan bagi DH yang tak sadar telah diawasi polisi.

Parahnya, pelaku ternyata mengetahui bahwa hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

DH dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah