Serangan Fajar Marak saat Pemilu, Ini Hukum Politik Uang dalam Islam Menurut MUI

- 14 Februari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi. Hukum serangan fajar atau politik uang yang kerap  muncul saat Pemilu. Ini kata MUI.
Ilustrasi. Hukum serangan fajar atau politik uang yang kerap muncul saat Pemilu. Ini kata MUI. /Pixabay/Mohamed_hassan/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Fenomena serangan fajar marak saat Pemilihan Umum (Pemilu). Bagaimanakah hukum politik uang ini dalam Islam? Simak penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Mengutip laman Pusat Edukasi Anti Korupsi, serangan fajar atau kerap disebut juga dengan istilah politik uang, adalah praktik yang marak muncul pada masa Pemilu, yang tidak hanya terbatas pada uang.

Praktik serangan fajar ini bertujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat saat waktu pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan kata lain, serangan fajar adalah cara curang dalam mendulang suara pada Pemilu, yang dilakukan oleh kandidat peserta pemilihan.

Baca Juga: Apakah Wudhu dan Sholat Sah jika Jari Kena Tinta Pemilu? Simak Penjelasan dari MUI Ini

Untuk itulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap serangan fajar ini melalui kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’.

“Prinsip pemilihan umum adalah jujur dan adil. Berbagai pemberian atau yang sering disebut serangan fajar merupakan sebuah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur karena bertujuan “membeli suara” atau memengaruhi kita agar mengubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi,” dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram @official.kpk.

Dilansir dari laman mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi, yang mengemban amanah demi kemaslahatan. Tidak boleh pilih pemimpin didasarkan atas sogokan atau pemberian harta.

"Orang yang akan dipilih dan mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap (serangan fajar), itu hukumnya haram," katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI Instagram @official.kpk Pusat Edukasi Anti Korupsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x