SEPUTARLAMPUNG.COM – Sudah satu bulan agresi militer penjajah Israel ke Palestina telah menewaskan lebih dari 11.000 korban mulai dari anak-anak, wanita, orang tua bahkan bayi yang masih dalam kandungan.
Upaya genosida ini tentu dikutuk oleh seluruh rakyat dunia termasuk Indonesia.
Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang melarang membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung agresi penjajah Israel terhadap Palestina.
Fatwa tersebut menekankan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi dan ketidakmanusiawian penjajah Israel.
Ia juga mendesak umat Islam untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk-produk Israel dan mereka yang berafiliasi dengan Israel.
“Umat islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajah dan zionisme,” tegas ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jakarta.